Dua orang yang diduga beradegan film dewasa di sebuah hotel, diamankan polisi.

Pemeran film dewasa yang viral di media sosial itu, berasal dari .

Adegan syur yang dilakukan wanita kebaya merah itu, berdurasi selama 16 menit.

Pelaku diduga sengaja membuat adegan film dewasa tersebut, namun belum diketahui motifnya.

Pelaku diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) malam.

Tempat adegan suami istri itu diduga berlokasi di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.

Tidak ada perlawanan berarti ketika keduanya diamankan polisi.

Sejak kemarin, hingga Senin (7/11/2022) keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan atas kasus video dewasa viral tersebut, akan dilansir kepolisian.

“Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.

Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok tersebut.

Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut.

Mulai dari para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut.

Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.

Hingga kini, belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan atas video adegan dewasa yang terlanjur viral sejak beberapa pekan lalu itu.

“Belum ada (pihak yang diamankan). Tim masih terus mencari,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (6/11/2022).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, menduga video dewasa tersebut diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.

“Dugaan di antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video),” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, video dewasa seorang wanita memakai kebaya merah dengan seorang pria menjadi viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga wanita di video itu merupakan seorang influencer di Bali.

Saat ini kedua pemeran video asusila berdurasi 16 menit tersebut sedang diburu polisi.

Sempat trending

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video mesum antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Di Twitter, “Kebaya Merah” sempat menjadi trending.

Dilansir dari Tribunnews.com, video itu juga viral di sejumlah platform, salah satunya TikTok.

“Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko.

Nanang menjelaskan, dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.

Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.

Saat ini polisi masih melacak lokasi perekaman yang diduga di sebuah hotel.

“Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” tambahnya.

Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***