Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 18 tahun itu telah dilaporkan.
“Kasus pelecehan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut pada Sabtu, 28 Mei 2022 oleh pihak korban,” ucap Andi, Rabu (23/11/2022).
Kompol Andi menjelaskan kasus sempat dicabut oleh korban yang didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pandeglang.
“Betul yang dilaporkan itu Y, oknum anggota dewan. Perkara sempat dicabut padahal sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Sekarang tiba-tiba minta dilanjutkan kembali laporannya oleh penyidik,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Dari hasil visum korban ada tanda-tanda pencabulan sehingga sudah memenuhi unsur (pelanggaran, red) sehingga Y dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia.
Kompol Andi menjelaskan pencabulan terjadi pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB ketika itu korban mengantarkan kue ke rumah pelaku.
“Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah untuk menemui istrinya. Namun, ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah,” ujarnya.
Kemudian pelaku menanyakan berapa harga kue yang dipesan oleh istrinya kepada korban.
“Korban memberitahu bahwa harga kue tersebut Rp 75 ribu, sementara pelaku membayarnya dengan harga Rp 100 ribu,” tuturnya.
Sambil memberikan uang, pelaku memegang dada korban.
“Pelecehan yang dilakukan Y ketika korban hendak pulang dari rumahnya,” kata dia. ***