Polda Banten meminta kepada seorang perempuan berinisial Cy, teman oknum polisi nyabu itu untuk menjelaskan peristiwa yang dialaminya.
Perempuan berinisial Cy itu sebelumnya berada satu kamar bersama oknum polisi berinisial Ag (35) yang berdinas di Polres Pandeglang.
Tak hanya berduaan, Cy bersama oknum polisi itu diketahui tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar indekos yang dihuni perempuan itu yang berlokasi di Cipocok Raya, Kota Serang.
Kepada sejumlah awak media, Cy sebelumnya mengaku jika dirinya mengonsumsi sabu-sabu karena ada ancaman jika menolak ajakan oknum polisi berinisial Ag yang kini tengah diproses hukum itu.
Tidak hanya mengancam akan menyebar video mesumnya, Cy mengaku jika oknum polisi itu beberapa kali mengancam akan menembaknya menggunakan senjata api yang dimilikinya jika tidak mengkonsumi sabu-sabu.
“Kalau saya nggak mau, diancam sama dia mau nyebarin video itu (video mesumnya), pernah juga diancam ditembak,” kata CY kepada wartawan di kantor PPA Provinsi Banten.
Perempuan itu pun membantah jika ia yang memesan sabu-sabu itu.
Sebab, oknum polisi berinisial Ag itu memesan tanpa sepengetahuannya.
Ia hanya diminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang diberitahukan oknum polisi itu, lalu mengirimkan uang senilai Rp400 ribu.
“Dia nyuruh transfer ke nomor itu gak tau untuk apa. Setelah transfer dia langsung pergi, pulang lagi dia udah bawa sabu-sabunya. Transfer Rp400 ribu, yang ambil AG, kan saya gak keluar-keluar (kosan),” ucap Cy.
Baca juga: Oknum Polisi Viral Pernah Tugas di Tanjungpinang, Nikahi Selebgram Batam
Polda Banten pun bereaksi terkait keterangan Cy kepada sejumlah awak media itu.
Ia meminta kepada Cy untuk mendatangi Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab CY mempunyai hak untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Pemeriksaan, kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga untuk mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten.
Menurut Shinto, keterangan awal AG dan CY bersama-sama mengonsumsi narkoba dan membelinya secara patungan tanpa ada paksaan dari keduanya.
“Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY. Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir,” kata dia.
Penyidik Polda Banten memastikan memproses hukum etik maupun pidana anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35).
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di kantornya, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin (5/12/2022).
“Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu,” ujar Shinto, Senin.
Saat ini AG tengah menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten dan terancam diberhentikan atau dipecat.
“Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan,” tutur Shinto. ***
Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.