Kantor Bea dan Cukai Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti penegakan hukum sejak 2019 hingga 2020. Barang bukti tersebut berupa minuman keras impor dan lokal serta lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pada 2019 Bea Cukai telah melakukan 35 kali penindakan. Sementara pada 2020, sebanyak 3 kasus telah masuk dalam penyidikan hingga ke peradilan. 

Pada Rabu (7/10/2020), petugas melakukan pemusnahan barang bukti . Barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan miras impor dan legal yang tidak memiliki cukai. Ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.

Diperkirakan nilai barang lebih dari Rp700 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp200 juta.

Barang- barang sitaan tersebut hasil penindakan dari kios kios kecil di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Di antaranya Donggala, Parigi Moutong, Sigi dan Kota Palu.

“Barang-barang ini ada yang palsu, ada yang tidak berpita cukai dan ada pula yang dijual tidak di tempat seharusnya. Jadi tempat penjualan untuk minuman ini, syaratnya pitanya harus asli, sesuai peruntukannya dan dijual di tempat yang ada izinnya,” sebut Alimuddin Lisaw, Kepala Kantor Bea dan Cukai Palu.

Tahun ini,  3 kasus barang ilegal telah diproses hingga tahap dua. Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain menyita miras impor dan lokal serta rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Palu juga menyita satu buah kapal yang mengangkut balepress atau pakaian bekas dari Tawau, Malaysia. ***