AAS (15), siswi kelas 3 SMP mengaku dinodai ayah tirinya sejak SD – SMP. Ayah tirinya, (50) adalah seorang Polisi di Surabaya.

Dalam pemeriksaan korban mengaku mengalami dari ayah tirinya itu, selama empat tahun, sejak 2020 saat masih duduk di bangku kelas 6 SD, hingga kelas 3 SMP pada 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS. Ibunda kandung korban AAS berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda, sejak 2013 silam. Selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak.

Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (20/4/2024), ia ditemani sejumlah kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.

Kata dia, ayah tirinya itu, tak cuma menyentuh dan memainkan beberapa bagian tubuhnya yang sensitif. Ia kerap kali dipaksa melakukan persetubuhan.

Ayah tirinya melakukan itu saat ibunya sedang tak berada di rumah, dan sesekali juga dilakukan di kamar mandi.

“Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi),” ujarnya.

Korban AAS mengaku kerap diancam. Ia diminta untuk tak mencerikan hal itu kepada kepada ibu kandungnya. Ia juga biasa diimingi-imingi uang saku oleh ayah tirinya.

“Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu,” akunya.

Disinggung mengenai alasan enggan mengungkap kejahatan tersebut sejak awal. Korban AAS mengaku, dirinya selalu takut dengan ancaman dari ayah tirinya.

Karena dirinya selama ini, tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya, di rumah kawasan Jalan Raya Indrapura, Kota Surabaya.

“Diancam, gak boleh ngomong,” ungkapnya.

Ia akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada keluarga besar terutama neneknya, setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya, pada Maret 2024 kemarin.

Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAS mulai berpacaran.

Sementara itu, nenek korban NH (54) mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin.

Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya kawasan Jalan Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, Surabaya

Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam.

Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban NH akhirnya melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024).

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, pukul 17:00 WIB.

“Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi,” ujar NH pada awak media di depan Mapolres KP3, Sabtu (20/4/2024).

Diketahui terduga pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas sebagai anggota Unit Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pihak terlapor oknum Aipda K, sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Jatim dan anggota Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim. (Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Domingos. ***