Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mestinya pensiun Agustus 2025 ini, namum revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan oleh DPR RI. Artinya Jenderal Agus belum berakhir masa dinasnya tahun ini.

Dalam aturan lama, prajurit TNI pensiun di usia 58 tahun. Agus Subiyanto yang lahir 5 Agustus 1967 akan menginjak usia itu pada Agustus 2025. Namun, hasil revisi UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) memperpanjang masa dinas jenderal bintang empat hingga 63 tahun. Bahkan bisa diperpanjang dua kali, masing-masing setahun, lewat keputusan presiden.

BACA INI JUGA:  Viral Mahasiswa Mau Jadi Bintara Ditipu Oknum Polisi Rp225 Juta

Agus Subiyanto menjabat Panglima TNI sejak 22 November 2023, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono lewat Keppres Nomor 102/TNI/Tahun 2023. Lulusan Akmil 1991 ini sebelumnya adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

BACA INI JUGA:  Panglima TNI Ancam Hukum Mati Prajurit yang Jual Senjata Api ke Musuh

Dalam UU TNI yang baru, batas pensiun diatur sebagai berikut:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga kolonel: 58 tahun
  • Bintang satu: 60 tahun
  • Bintang dua: 61 tahun
  • Bintang tiga: 62 tahun
  • Bintang empat: 63 tahun, bisa diperpanjang
BACA INI JUGA:  Longki akan Bertemu Gubernur Sultra dan Malut Bahas Kontribusi Perusahaan Smelter untuk PAD

Dengan aturan ini, Agus berpotensi memimpin TNI hingga 2028, bahkan lebih lama jika masa jabatan diperpanjang, bila Presiden membutuhkannya. ***