Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, mengusulkan rencana memperpanjang usia pensiun prajurit TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, mengungkapkan bahwa usulan ini telah dibahas dan dianalisis secara mendalam.
“Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia,” ujar Gumilar dalam pesan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, usia pensiun untuk bintara dan tamtama juga diperpanjang dari 53 menjadi 58 tahun. Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit bisa bertugas hingga usia maksimal 65 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk perwira tinggi bintang 4, masa dinas prajurit dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi draf tersebut.
Perpanjangan masa dinas ini berlaku maksimal dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan presiden.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas, menjelaskan bahwa perubahan dalam UU ini menyesuaikan batas usia pensiun bintara dan tamtama TNI dari 53 tahun menjadi sama dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.
“Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat terkait usia oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya tamtama dan bintara pensiun di 53 tahun. Nah, sekarang kita sesuaikan semua sama dengan Polri dan ASN,” jelas Supratman.
“Yang paling utama adalah menyangkut usia pensiun. Usia pensiun itu yang paling utama, kemudian ada hal lain yang berkembang tapi itu belum kita putuskan,” tambahnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri. Peresmian usulan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.
Gumilar menambahkan bahwa revisi UU TNI ini merupakan bagian dari penyempurnaan UU TNI, mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, siber, serta fungsi TNI belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU TNI.
“Perubahan beberapa poin pasal dalam batang tubuh UU TNI ini disebabkan perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, siber, serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang sudah berjalan namun belum diatur dalam undang-undang,” kata Gumilar.
Lebih lanjut, Gumilar menyatakan penyesuaian dari revisi UU TNI akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Panglima TNI. ***