Dua staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU menduga ada yang mencatut nama mereka sebagai anggota partai Politik.

Dirwan Korompot, Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan mereka mengetahui namanya dicatut setelah mengecek aplikasi. Lalu mereka memberi tanggapan melalui aplikasi. Hari ini KPU mengklarifikasi yang bersangkutan jelas Dirwan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

KPU juga menerima laporan kasus serupa dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parimo.

“Dua nama staf juga dicatut oleh salah satu Parpol. Kami juga belum mengetahui pasti Parpol yang mana,”ujarnya.

KPU baru menjadwalkan hari ini untuk menerima klarifikasi dari dua staf Bawaslu.

“Kami jadwalkan hari ini klarifikasi untuk memastikan apakah namanya dicatut atau memang tidak pernah memberikan data ke Parpol,” jelasnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parimo, Mohammad Misbahuddin mengatakan penghapusan nama tidak serta merta ketika bersangkutan melakukan klarifikasi. “Regulasi soal itu ada di KPU pusat,” ujar Misbahuddin.

Menurutnya, setelah ini ada masa perbaikan. Setiap tahap akan ada perbaikan dokumen-dokumen hasil klarifikasi.

Untuk menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat terbagi empat termin yaitu; Termin pertama, 1 Agustus sampai 14 September 2022. Termin kedua, 15 September sampai 12 Oktober 2022. Termin ketiga, 15 Oktober sampai 9 November 2022, Termin keempat 10 November sampai 7 Desember 2022, untuk pengecekan kembali nama yang terdaftar sebagai anggota Parpol melalui info Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Moh. Iskandar Mardani, S.sos, M.PA mengatakan, Bawaslu sudah mengirim tanggapan ke KPU mengenai pencatutan nama stafnya.

“Hari ini kami cek karena ada laporan nama itu belum keluar dari Sipol. Namun, sudah mengisi format tanggapan yang memang include dalam link info pemilu,” ujarnya.

Iskandar yakin kedua staf Bawaslu ini tidak pernah bergabung dalam Parpol. “Nama mereka memang dicatut,” tandasnya.

Karena itu, langkah advokasi secara kelembagaan yaitu memberikan tanggapan ke pihak KPU setempat. . ***